- admin
- 0 Comments
- 237 Views
Visa on Arrival (VoA) bisa diperpanjang untuk tambahan 30 hari lho, Sahabat Mido. Bagi Warga Negara Asing yang ingin memperpanjang masa tinggal di Indonesia, proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku VoA habis guna menghindari pelanggaran izin tinggal.