Frequently Asked Questions (FAQ)

Untuk lansia (diatas 60 tahun), balita (bayi dibawah 5 tahun), ibu hamil (diatas 6 bulan) dan penyandang disabilitas bisa datang langsung TANPA melakukan pendaftaran online dan akan dilayani pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB pada hari kerja. Selain dari kategori tersebut silakan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google playstore atau appstore.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru adalah dokumen asli dan copy di kertas A4 tanpa dipotong yaitu EKTP, KK, Akte lahir atau ijazah SD/SMP/SMA, atau buku nikah (di dalam dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua), Surat ganti nama dari pengadilan (jika pernah ganti nama), dan Materai Rp 10.000, serta Surat Pengantar Pendaftaran dari Aplikasi M-Paspor dan Bukti Pembayaran. Catatan: petugas wawancara berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan misalnya Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Domisili 🙏.

Persyaratan Pembuatan / Penggantian Paspor Anak adalah dokumen asli dan copy di kertas A4 tanpa dipotong berupa akta kelahiran anak atau surat baptis, E-KTP kedua orangtua, Kartu Keluarga yang memuat nama anak, Akta perkawinan, Paspor kedua orangtua jika ada, dan Materai Rp 10.000 serta Surat Pengantar Pendaftaran dari Aplikasi M-Paspor dan Bukti Pembayaran. Jika orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan. Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.

Persyaratan Penggantian Paspor adalah dokumen asli dan copy di kertas A4 tanpa dipotong berupa EKTP, Paspor Lama, Surat ganti nama dari pengadilan (jika pernah ganti nama) serta Surat Pengantar Pendaftaran dari Aplikasi M-Paspor dan Bukti Pembayaran. Catatan: petugas wawancara berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan misalnya Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Domisili 🙏.

Silakan laporkan ke Kantor Imigrasi tanpa melakukan pendaftaran online untuk ditelaah keadaan paspor tersebut oleh petugas. Silakan mempersiapkan EKTP, KK, Akte Lahir, serta Surat keterangan terkena musibah dari kelurahan apabila rusak karena keadaan kahar seperti banjir atau kebakaran, dan akan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan dengan kuota 10-15 orang/hari.

Silakan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jl. Pos Kota No.4) tanpa melakukan pendaftaran online. Silakan persiapkan EKTP, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat keterangan kepolisian dan akan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan dengan kuota 10-15 orang/hari.

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut :

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
  2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman dan paspor elektronik polikarbonat Rp. 650.000,-
  3. Percepatan 1 hari jadi (sameday) Rp. 1.000.000,-

 

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-
  2. biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.

Untuk pengecekan status penyelesaian permohonan paspor dapat dilakukan via Whatsapp gateway, silahkan ketik nomor permohonan (contoh: 1038000000010110) dan kirim ke 0813-8142-4819.

Paspor yang telah selesai dapat diambil pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-15.30 WIB oleh:

  1. pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran dan menunjukan bukti identitas yang sah;
  2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran, menunjukan fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pemohon dan pengambil yang sah; atau
  3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan menunjukan identitas pemohon dan pengambil yang sah.
  4. apabila paspor yang telah selesai tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, paspor dapat dibatalkan.

Tidak masalah. Tidak harus langsung diganti selama tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Tidak ada denda, terkecuali rusak atau hilang.

Tidak ada istilah perpanjangan paspor di imigrasi, yang ada adalah PENGGANTIAN PASPOR bagi yang paspornya sudah habis masa berlaku / rusak / hilang. Sedangkan PEMBUATAN PASPOR BARU adalah pembuatan paspor bagi yang benar-benar belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Tapi keduanya sama-sama akan mendapatkan BUKU PASPOR BARU.

Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Teller Bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dengan memilih Pembayaran Penerimaan Negara/Pajak/PNBP dan memasukan data berupa Kode Billing Pembayaran/MPN G2 yang tertera pada bukti pengantar pembayaran paspor, jika data tagihan dan nama pemohon paspor sudah sesuai silakan lakukan pembayaran.

Silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan dengan membawa berkas asli dan fotokopi berupa Paspor, E-KTP, KK, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah, serta surat pendukung lainnya yang menjadi dasar penambahan nama untuk dilakukan proses Endorsement/Penambahan Nama di halaman 4 paspor.

Kami menyediakan layanan percepatan paspor (sameday) / paspor 1 hari jadi yang bisa dilakukan dengan cara datang langsung tanpa daftar online (walk-in), Senin-Jumat dengan kuota 10/hari jam8-11 di Kanim Jakbar Jl.Pos Kota No.4, Sabtu-Minggu dengan kuota 30/hari jam9-11 di ULP 1 Lippo Mall Puri.

Bisa, maksimal H-1 sebelum tanggal yang sudah dipilih sebelumnya. Silakan lakukan langsung pada aplikasi M-Paspor. Jika tidak melakukan reschedule pada aplikasi M-Paspor maka permohonan dianggap batal dan pembayaran dinyatakan hangus.

Syarat yang diperlukan sama dengan syarat permohonan baru, namun ditambah dengan melampirkan fotokopi E-KTP dan Surat Pernyataan Bermaterai akan bertanggung jawab penuh terhadap pemohon paspor hingga kembali ke Indonesia dari orang yang mempekerjakan.

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu kami informasikan bahwa Petugas berhak meminta dokumen tambahan, jika dirasa ada data yang diragukan. Hal itu merupakan tindakan kehati-hatian petugas dan berlaku di semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 5 Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Disebutkan bahwa pengawasan adminitratif terhadap WNI dilakukan dengan pengumpulan pengolahan serta penyajian data dan informasi mengenai, pelayanan keimigrasian kepada WNI, pengajuan permohonan DPRI yang dilakukan oleh WNI dan lalu lintas WNI yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Lanjut pada pasal 6 pengawasan administratif dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian berkas atau dokumen secara manual atau melalui Simkim atau Sistem Manajemen Keimigrasian. Jadi petugas berhak meminta berkas tambahan jika ada keraguan dari hasil wawancara dan berkas yang ada. Terima kasih.

Ada 3 kemungkinan:

  1. Kuota untuk tanggal tersebut SUDAH PENUH;
  2. Kuota untuk tanggal tersebut BELUM DIBUKA;
  3. Kuota untuk jenis paspor tersebut tidak tersedia, silakan ubah jenis paspor.

Jika sudah berhasil membayar, silakan di refresh secara berkala sampai status pembayaran berubah dan surat pengantar dapat diunduh di aplikasi atau cek email. Jika masih tidak bisa, tidak masalah, silakan datang membawa bukti bayar dan berkas lengkap sesuai jadwal ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Estimasi penyelesaian permohonan paspor adalah 4 hari kerja (apabila tidak ada gangguan kesisteman, bukan permohonan pasppor perubahan data, bukan permohonan penggantian paspor rusak, bukan permohonan penggantian paspor hilang, dan waktu penyelesaian dapat berbeda jika permohonan paspor elektronik/polikarbonat). Silakan tunggu sms pemberitahuan dari kami.

Terkait kendala M-Paspor silakan buka tautan https://www.instagram.com/p/CtQTIEcyWvL/ atau buka postingan instagram @ditjen_imigrasi

Layanan pengiriman paspor melalui kantor pos saat ini tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Barat Jl. Pos Kota No.4 dan ULP Daan Mogot. Syaratnya adalah silakan lakukan permohonan pengiriman di meja pos setelah selesai melakukan foto dan wawancara.

  1. Kantor Imigrasi Jakarta Barat beralamat di Jl. Pos Kota No.4, RT.9/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110;
  2. Unit Layanan Paspor 1 Jakarta Barat beralamat di Lippo Mall Puri Lantai Basement, Jl. Puri Indah Raya, RT.3/RW.2, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Jakarta 11610;
  3. Unit Layanan Paspor 2 Jakarta Barat beralamat di Graha Triputra Daan Mogot No.95-C, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530;

Kami buka senin – jumat (hari kerja) pkl. 08.00 – 16.00 WIB.

Maksimal penyerahan berkas pelayanan WNA pkl. 14.00 WIB.

Maksimal pengambilan paspor pkl. 15.00 WIB.

Sabtu, minggu, tanggal merah (hari libur nasional) kami tutup,

*kecuali ada pelayanan khusus yang dipublikasikan pada media sosial kami sebelumnya.

  1. Di Kantor Imigrasi Jakarta Barat Jl. Pos Kota No.4, Taman Sari (Kota Tua) tersedia area parkir gratis. Selain itu, tersedia juga parkir berbayar di Gedung Kantor Pos Kota Tua dan area parkir Kota Intan sebelum Kantor Imigrasi, dan lahan parkir KAI di samping Kantor Kecamatan Taman Sari setelah Kantor Imigrasi.
  2. Di ULP 1 Lippo Mall Puri tersedia area parkir di basement mall dan ULP 2 Daan Mogot tersedia area parkir di Graha Triputra.
  • Facebook (FB): imigrasijakartabarat
  • Instagram (IG): @imigrasi_jakbar
  • Twitter (TW): @imigrasi_jakbar
  • E-Mail (MAIL): kanim_jakbar@imigrasi.go.id
  • Whatsapp (WA): 0811-9273-003
  • Call Center (CC): (021) 6904795
  • E-LAPOR: lapor.go.id
  • Whistleblowingsystem: WBS, atau melalui Kotak Saran dan Ruang Pengaduan yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
  • (021) 6904795 (Hotline)
  • 0811-9273-003 (Call & Whatsapp)
  • Email: kanim_jakbar@imigrasi.go.id

Silakan buka https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan ikuti petunjuknya.

Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang bisa langsung dibeli di bandara pada saat mendarat di Indonesia dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.

Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sesuai domisili WNA dengan membawa persyaratan:

  • Paspor (passport);
  • Tiket kepulangan (return ticket);
  • Bukti domisili / bukti hotel booking.

Biaya perpanjangan adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Orang asing pemegang VISA 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan ITK ke-1 selama 60 hari, lalu perpanjang lagi menjadi ITK ke-2 selama 60 hari dengan total 180 hari.

Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Fotokopi KTP Penjamin
  4. Asli dan Fokotopi Paspor (passport)
  5. Asli dan Fotokopi E-VISA Kunjungan
  6. Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  7. Fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  8. Tiket kepulangan (return ticket)

Biaya perpanjangan ITK (60 hari) adalah Rp. 2.000.000,-

Jika sudah memiliki VISA atau akan melakukan perpanjangan izin tinggal silakan buka https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan ikuti petunjuknya. Jika terdapat kendala silakan datang ke Kantor Imigrasi.

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:

  1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  5. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia;
  6. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:

  • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  • pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
  • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.

Silakan datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili dengan membawa:

  1. surat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit tentang:
    1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    2. tempat/tanggal lahir;
    3. jenis kelamin;
    4. alamat;
    5. nama orangtua;
    6. kewarganegaraan orang tua; dan
    7. status perkawinan orangtua.
  2. akta kelahiran anak;
  3. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orangtua;
  4. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
  5. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
  6. pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai domisili, ikuti semua prosesnya dan membayar biaya beban/denda Rp. 1.000.000,-/hari. Jika overstay lebih dari 60 hari maka dapat dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukan ke dalam daftar penangkalan (dilarang masuk ke wilayah Indonesia).

Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:

  1. Surat Permohonan Lapor Lahir; (cap perusahaan)/ (bermaterai bila sponsor keluarga)
  2. KTP sponsor (fotokopi);
  3. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  4. KTP yang dikuasakan (fotokopi);
  5. Paspor Asing (asli dan fotokopi jika sudah memiliki);
  6. Paspor Ibu (asli dan fotokopi)
  7. KITAS Online kedua orangtua (fotokopi)
  8. Untuk sponsor Ibu WNI, KTP WNI dan Kartu Keluarga WNI (fotokopi)
  9. Akte Lahir Anak (asli dari CAPIL dan fotokopi);
  10. Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (fotokopi).

Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  3. Paspor Lama (asli dan fotokopi)
  4. Paspor Baru (asli dan fotokopi)
  5. KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
  6. Notifikasi Perintah Pembayaran/IMTA (asli dan fotokopi, bagi TKA)
  7. Fotokopi KTP Penjamin
  8. Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)

Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  3. Paspor (asli dan fotokopi)
  4. KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
  5. Notifikasi Perintah Pembayaran/IMTA (asli dan fotokopi, bagi TKA)
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Apartemen
  7. Fotokopi KTP Penjamin
  8. Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)

Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  3. Paspor (asli dan fotokopi)
  4. KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
  5. Notifikasi Perintah Pembayaran/IMTA (asli dan fotokopi, bagi TKA)
  6. Fotokopi KTP Penjamin
  7. Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  8. Fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  9. Fotokopi cap keberangkatan
  10. Tiket pulang

Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  3. Paspor (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi KITAS/KITAP
  5. Fotokopi KTP Penjamin
  6. Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  7. Fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  8. Tiket pulang