Untuk lansia (diatas 60 tahun), balita (bayi dibawah 5 tahun), ibu hamil (diatas 6 bulan) dan penyandang disabilitas bisa datang langsung TANPA melakukan pendaftaran online dan akan dilayani pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB pada hari kerja. Selain dari kategori tersebut silakan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google playstore atau appstore.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru adalah dokumen asli dan copy di kertas A4 tanpa dipotong yaitu EKTP, KK, Akte lahir atau ijazah SD/SMP/SMA, atau buku nikah (di dalam dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua), Surat ganti nama dari pengadilan (jika pernah ganti nama), dan Materai Rp 10.000, serta Surat Pengantar Pendaftaran dari Aplikasi M-Paspor dan Bukti Pembayaran. Catatan: petugas wawancara berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan misalnya Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Domisili 🙏.
Persyaratan Pembuatan / Penggantian Paspor Anak adalah dokumen asli dan copy di kertas A4 tanpa dipotong berupa akta kelahiran anak atau surat baptis, E-KTP kedua orangtua, Kartu Keluarga yang memuat nama anak, Akta perkawinan, Paspor kedua orangtua jika ada, dan Materai Rp 10.000 serta Surat Pengantar Pendaftaran dari Aplikasi M-Paspor dan Bukti Pembayaran. Jika orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan. Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.
Persyaratan Penggantian Paspor adalah dokumen asli dan copy di kertas A4 tanpa dipotong berupa EKTP, Paspor Lama, Surat ganti nama dari pengadilan (jika pernah ganti nama) serta Surat Pengantar Pendaftaran dari Aplikasi M-Paspor dan Bukti Pembayaran. Catatan: petugas wawancara berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan misalnya Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Domisili 🙏.
Silakan laporkan ke Kantor Imigrasi tanpa melakukan pendaftaran online untuk ditelaah keadaan paspor tersebut oleh petugas. Silakan mempersiapkan EKTP, KK, Akte Lahir, serta Surat keterangan terkena musibah dari kelurahan apabila rusak karena keadaan kahar seperti banjir atau kebakaran, dan akan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan dengan kuota 10-15 orang/hari.
Silakan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jl. Pos Kota No.4) tanpa melakukan pendaftaran online. Silakan persiapkan EKTP, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat keterangan kepolisian dan akan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan dengan kuota 10-15 orang/hari.
Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut :
Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
Untuk pengecekan status penyelesaian permohonan paspor dapat dilakukan via Whatsapp gateway, silahkan ketik nomor permohonan (contoh: 1038000000010110) dan kirim ke 0813-8142-4819.
Paspor yang telah selesai dapat diambil pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-15.30 WIB oleh:
Tidak masalah. Tidak harus langsung diganti selama tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Tidak ada denda, terkecuali rusak atau hilang.
Tidak ada istilah perpanjangan paspor di imigrasi, yang ada adalah PENGGANTIAN PASPOR bagi yang paspornya sudah habis masa berlaku / rusak / hilang. Sedangkan PEMBUATAN PASPOR BARU adalah pembuatan paspor bagi yang benar-benar belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Tapi keduanya sama-sama akan mendapatkan BUKU PASPOR BARU.
Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Teller Bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dengan memilih Pembayaran Penerimaan Negara/Pajak/PNBP dan memasukan data berupa Kode Billing Pembayaran/MPN G2 yang tertera pada bukti pengantar pembayaran paspor, jika data tagihan dan nama pemohon paspor sudah sesuai silakan lakukan pembayaran.
Silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan dengan membawa berkas asli dan fotokopi berupa Paspor, E-KTP, KK, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah, serta surat pendukung lainnya yang menjadi dasar penambahan nama untuk dilakukan proses Endorsement/Penambahan Nama di halaman 4 paspor.
Kami menyediakan layanan percepatan paspor (sameday) / paspor 1 hari jadi yang bisa dilakukan dengan cara datang langsung tanpa daftar online (walk-in), Senin-Jumat dengan kuota 10/hari jam8-11 di Kanim Jakbar Jl.Pos Kota No.4, Sabtu-Minggu dengan kuota 30/hari jam9-11 di ULP 1 Lippo Mall Puri.
Bisa, maksimal H-1 sebelum tanggal yang sudah dipilih sebelumnya. Silakan lakukan langsung pada aplikasi M-Paspor. Jika tidak melakukan reschedule pada aplikasi M-Paspor maka permohonan dianggap batal dan pembayaran dinyatakan hangus.
Syarat yang diperlukan sama dengan syarat permohonan baru, namun ditambah dengan melampirkan fotokopi E-KTP dan Surat Pernyataan Bermaterai akan bertanggung jawab penuh terhadap pemohon paspor hingga kembali ke Indonesia dari orang yang mempekerjakan.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu kami informasikan bahwa Petugas berhak meminta dokumen tambahan, jika dirasa ada data yang diragukan. Hal itu merupakan tindakan kehati-hatian petugas dan berlaku di semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 5 Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Disebutkan bahwa pengawasan adminitratif terhadap WNI dilakukan dengan pengumpulan pengolahan serta penyajian data dan informasi mengenai, pelayanan keimigrasian kepada WNI, pengajuan permohonan DPRI yang dilakukan oleh WNI dan lalu lintas WNI yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Lanjut pada pasal 6 pengawasan administratif dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian berkas atau dokumen secara manual atau melalui Simkim atau Sistem Manajemen Keimigrasian. Jadi petugas berhak meminta berkas tambahan jika ada keraguan dari hasil wawancara dan berkas yang ada. Terima kasih.
Ada 3 kemungkinan:
Jika sudah berhasil membayar, silakan di refresh secara berkala sampai status pembayaran berubah dan surat pengantar dapat diunduh di aplikasi atau cek email. Jika masih tidak bisa, tidak masalah, silakan datang membawa bukti bayar dan berkas lengkap sesuai jadwal ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Estimasi penyelesaian permohonan paspor adalah 4 hari kerja (apabila tidak ada gangguan kesisteman, bukan permohonan pasppor perubahan data, bukan permohonan penggantian paspor rusak, bukan permohonan penggantian paspor hilang, dan waktu penyelesaian dapat berbeda jika permohonan paspor elektronik/polikarbonat). Silakan tunggu sms pemberitahuan dari kami.
Terkait kendala M-Paspor silakan buka tautan https://www.instagram.com/p/CtQTIEcyWvL/ atau buka postingan instagram @ditjen_imigrasi
Layanan pengiriman paspor melalui kantor pos saat ini tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Barat Jl. Pos Kota No.4 dan ULP Daan Mogot. Syaratnya adalah silakan lakukan permohonan pengiriman di meja pos setelah selesai melakukan foto dan wawancara.
Kami buka senin – jumat (hari kerja) pkl. 08.00 – 16.00 WIB.
Maksimal penyerahan berkas pelayanan WNA pkl. 14.00 WIB.
Maksimal pengambilan paspor pkl. 15.00 WIB.
Sabtu, minggu, tanggal merah (hari libur nasional) kami tutup,
*kecuali ada pelayanan khusus yang dipublikasikan pada media sosial kami sebelumnya.
Silakan buka https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan ikuti petunjuknya.
Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang bisa langsung dibeli di bandara pada saat mendarat di Indonesia dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.
Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sesuai domisili WNA dengan membawa persyaratan:
Biaya perpanjangan adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Orang asing pemegang VISA 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan ITK ke-1 selama 60 hari, lalu perpanjang lagi menjadi ITK ke-2 selama 60 hari dengan total 180 hari.
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa:
Biaya perpanjangan ITK (60 hari) adalah Rp. 2.000.000,-
Jika sudah memiliki VISA atau akan melakukan perpanjangan izin tinggal silakan buka https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan ikuti petunjuknya. Jika terdapat kendala silakan datang ke Kantor Imigrasi.
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:
Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:
Silakan datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili dengan membawa:
Segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai domisili, ikuti semua prosesnya dan membayar biaya beban/denda Rp. 1.000.000,-/hari. Jika overstay lebih dari 60 hari maka dapat dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukan ke dalam daftar penangkalan (dilarang masuk ke wilayah Indonesia).
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa:
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berupa: