The WP Debugging plugin must have a wp-config.php
file that is writable by the filesystem.
Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. Akte Lahir
2. KTP Orang Tua
3. Kartu Keluarga ( KK )
4. Surat Nikah Orang Tua
5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
6. Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp.10.000;
7. Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;
Penggantian paspor cukup melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. KTP yang masih berlaku
2. Paspor Lama
jika memenuhi ketentuan berikut:
– Paspor lama diterbitkan di dalam negeri
– Paspor lama diterbitkan di atas tahun 2009
– Tidak ada perbedaan data antara E-KTP dan paspor lama
– Tidak ada perubahan data
Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. Akte Lahir
2. KTP Orang Tua
3. Kartu Keluarga ( KK )
4. Surat Nikah Orang Tua
5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
6. Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp.10.000;
7. Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;
Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Persyaratan permohonan penggantian paspor karena rusak
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor lama yang rusak
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor rusak karena keadaan kahar*:
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar
*Penggantian paspor karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Dokumen Tambahan (jika KTP luar Jakarta):
– Surat Keterangan Domisli (dari Kelurahan)
– Surat Keterangan Kerja
Persyaratan permohonan penggantian paspor karena hilang
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Copy paspor lama yang hilang
7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar*:
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar
*Penggantian paspor karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Dokumen Tambahan (jika KTP luar Jakarta):
– Surat Keterangan Domisli (dari Kelurahan)
– Surat Keterangan Kerja
Antrian walk-in prioritas dapat datang langsung tanpa antrian online dari pukul 08.00-10.00 pada hari kerja Senin – Jumat dan hanya diperuntukan untuk :
1. Lansia diatas 60 tahun,
2. Batita (Bayi dibawah 3 tahun),
3. Ibu hamil diatas 6 bulan,
4. Penyandang disabilitas
Hanya permohonan Paspor Biasa Non Elektronik saja
Untuk layanan percepatan ini akan ada penambahan PNBP Rp 1.000.000 (sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019) diluar biaya paspor.
Jenis paspor tergantung ketersediaan di hari H.
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0