- admin
- 0 Comments
- 331 Views
Jakarta, 6 November 2024 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian sebagai upaya pengelolaan arsip yang tertib dan efisien. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi yang terkait dengan bidang keimigrasian.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ibu Nur Raisha Pujiastuti, beserta perwakilan dari Divisi Imigrasi dan Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta pejabat fungsional Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya, Ibu Nur Raisha Pujiastuti menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga kerahasiaan data serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen di lingkungan imigrasi.
Menurut laporan Ketua Pelaksana, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tikim, Bapak Catur Adi Putra, kegiatan pemusnahan arsip ini melibatkan penghancuran sebanyak 7.124 berkas substantif berupa berkas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari tahun 2021, serta 147 berkas fasilitatif lainnya yang berasal dari kurun waktu 2012 hingga 2020.
Proses pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis, dengan sejumlah pejabat dan arsiparis yang turut serta dalam penandatanganan berita acara pemusnahan. Penandatanganan ini dilakukan oleh beberapa saksi, termasuk Arsiparis Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Bisuk Parsaulian; para arsiparis dari Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Dewi Haryati dan Ibu Deny Murdiyanti; serta Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Erdiansyah. Penandatanganan terakhir dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ibu Nur Raisha Pujiastuti.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan arsip.