- admin
- 0 Comments
- 5884 Views


Sahabat Mido, tahukah kamu? Anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) dapat diberikan paspor Republik Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun. Setelah mencapai usia 21, ABG diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya. Untuk persyaratannya silakan cek slide dua ya, Sahabat Mido.