- admin
- 0 Comments
- 463 Views
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, telah diselenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh Petugas dari Kantor Willayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis, (30/12).
Kegiatan ini digelar di aula Joesoef Adiwinata Kanim Jakbar dan dihadiri oleh Kepala Tata Usaha Kanim Jakbar Endah Mugi Rahayu, Analis Kepegawaian dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, beserta operator SIMPEG perwakilan dari pegawai.