Pelayanan WNA

Persyaratan

  • Orang asing pemegang VISA 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan ITK ke-1 selama 60 hari, lalu perpanjang lagi menjadi ITK ke-2 selama 60 hari dengan total 180 hari.

    Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa:

    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan dan Jaminan
    3. Fotokopi KTP Penjamin
    4. Asli dan Fokotopi Paspor (passport)
    5. Asli dan Fotokopi E-VISA Kunjungan
    6. Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
    7. Fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
    8. Tiket kepulangan (return ticket)
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • Visa/izin tinggal yang masih berlaku
  • Surat permohonan dari sponsor
  • Ktp/identitas diri sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan bermaterai
  • Untuk alih status karena perkawinan/penyatuan keluarga melampirkan :
    Akte perkawinan/surat nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, Surat keterangan lapor/pencatatan perkawinan dari instansi yang berwenang apabila pernikahan dilangsungkan diluar negeri
    KTP & KK suami atau isteri WNI
  • Untuk alih status karena tenaga kerja asing melampirkan :
    Izin mempergunakan tenaga kerja asing, Akta pendirian perusahaan, Tanda daftar perusahaan
  • Untuk Rohaniawan melampirkan rekomendasi dari kementerian agama
  • Untuk Pelajar/Mahasiswa yang mengikuti pendidikan melampirkan :
    Rekomendasi dari Kemendiknas untuk mahasiswa yang belajar di perguruan swasta, Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN bagi mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri/PTN di Indonesia.
  • SURAT PERMOHONAN
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, & CAP VOA
  • TIKET KEMBALI
  • FORM 23
  • SURAT PERMOHONAN
  • FC KTP PENJAMIN
  • PASPOR & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP & CAP ITAP
  • FORM 25

Prosedur

  1. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi :
    1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      1. Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      2. Registrasi dan printing;
      3. Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    7. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
    1. Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
    2. Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    5. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
      1. Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      2. Registrasi, printing dan penempelan foto;
      3. Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    8. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
 
Orang asing pemegang VISA 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan ITK ke-1 selama 60 hari, lalu perpanjang lagi menjadi ITK ke-2 selama 60 hari dengan total 180 hari.
 

Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang bisa langsung dibeli di bandara pada saat mendarat di Indonesia dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.

Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sesuai domisili WNA dengan membawa persyaratan:

  • Paspor (passport);
  • Tiket kepulangan (return ticket);
  • Bukti domisili / bukti hotel booking.

 

Biaya

Biaya perpanjangan ITK (60 hari) adalah Rp. 2.000.000,-

Biaya perpanjangan VOA adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Persyaratan

  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • TELEX VISA & FC BUKTI BAYAR PNBP
  • NOTIFIKASI IMTA, FC DPKK & RPTKA
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • TELEX VISA
  • FAMILY REGISTER
  • NOTIFIKASI IMTA TKA
  • PASPOR ASLI
  • FC CAP DATANG TKA
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • NIB, IZIN USAHA BKPM, & AKTA PERUSAHAAN
  • TELEX VISA
  • FC SURAT REKOMENDASI BKPM
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • TELEX VISA
  • SURAT IZIN PENELITIAN DARI INSTANSI TERKAIT
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • TELEX VISA
  • SURAT IZIN BELAJAR DARI INSTANSI TERKAIT
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP & KK PENJAMIN
  • TELEX VISA
  • FC SURAT NIKAH / LAPOR NIKAH / AKTA KELAHIRAN
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • TELEX VISA
  • FC ASURANSI & BUKU TABUNGAN
  • SURAT PERNYATAAN UNTUK MENYEWA
    AKOMODASI TEMPAT TINGGAL,
    MEMPERKERJAKAN PRAMUWISMA PERNYATAAN TIDAK BEKERJA
  • FC SIUP & DOK. BIRO PERJALANAN
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • NOTIFIKASI ONLINE (izintinggal.imigrasi.go.id)
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • TELEX VISA
  • FC DOKUMEN EKS. WNI
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, VISA, & CAP DATANG
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC AKTA LAHIR
  • FC AKTA NIKAH ORANG TUA
  • FC DOKUMEN LAPOR LAHIR DARI IMIGRASI
  • FC KITAP / E-KITAS ORANG TUA
  • PASPOR ASLI
  • FORM 24 & 25

Prosedur

  1. Persyaratan khusus :
    1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      1. sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas;
      2. registrasi dan printing;
      3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
    7. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
    1. Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Permohonan izin tinggal terbatas diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    5. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
      1. sidik jari dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas;
      2. registrasi, printing dan penempelan foto;
      3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
    8. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

Biaya

ITAS Paling Lama 6 (Enam) BulanRp 1.000.000,-
ITAS Paling Lama 1 (Satu) TahunRp 1.500.000,-
ITAS Paling Lama 2 (Dua) TahunRp 2.000.000,-

Persyaratan

  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • NOTIFIKASI IMTA , FC DPKK & RPTKA
  • FC AKTA PERUSAHAAN
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC SURAT REKOMENDASI BKPM
  • FC AKTA PERUSAHAAN
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC FAMILY REGISTER
  • NOTIFIKASI IMTA TKA
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP & KK PENJAMIN
  • FC SURAT NIKAH / LAPOR NIKAH / AKTA KELAHIRAN
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC DOKUMEN EKS. WNI
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC ASURANSI & BUKU TABUNGAN
  • SURAT PERNYATAAN UNTUK MENYEWA
    AKOMODASI TEMPAT TINGGAL,
    MEMPERKERJAKAN PRAMUWISMA PERNYATAAN TIDAK BEKERJA
  • FC SIUP & DOK. BIRO PERJALANAN
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN DARI PERUSAHAAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI) DARI PERUSAHAAN
  • FC KTP PENJAMIN (DARI PERUSAHAAN)
  • NOTIFIKASI IMTA , FC DPKK & RPTKA
  • FC KTP, KK SUAMI/ISTRI
  • FC SURAT NIKAH/LAPOR NIKAH
  • SURAT PERNYATAAN DAN JAMINAN (DARI SUAMI/ISTRI)
  • PERNYATAAN INTEGRASI
  • PASPOR ASLI & E-KITAS
  • FC PASPOR & CAP ITAS
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • IMTA LAMA
  • NOTIFIKASI IMTA , FC DPKK & RPTKA
  • FC AKTA PERUSAHAAN
  • PASPOR ASLI & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP, & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • NIB & IZIN USAHA BKPM
  • FC AKTA PERUSAHAAN
  • PASPOR ASLI & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP, & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC FAMILY REGISTER
  • NOTIFIKASI IMTA TKA
  • PASPOR ASLI & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP, & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP & KK PENJAMIN
  • FC SURAT NIKAH / LAPOR NIKAH / AKTA KELAHIRAN
  • PASPOR ASLI & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC DOKUMEN EKS. WNI
  • PASPOR ASLI & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP, & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • SURAT KET. HILANG DARI KEPOLISIAN
  • DOKUMEN PENDUKUNG
  • PASPOR ASLI
  • FC PASPOR, KITAP, & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC ASURANSI & BUKU TABUNGAN
  • SURAT PERNYATAAN UNTUK MENYEWA
    AKOMODASI TEMPAT TINGGAL,
    MEMPERKERJAKAN PRAMUWISMA PERNYATAAN TIDAK BEKERJA
  • FC SIUP & DOK. BIRO PERJALANAN
  • PASPOR ASLI & KITAP ASLI
  • FC PASPOR, KITAP, & CAP ITAP
  • FORM 24 & 25
  • SURAT PERMOHONAN
  • SURAT JAMINAN (BERMATERAI)
  • FC KTP PENJAMIN
  • FC PASPOR, KITAP & CAP ITAP
  • DOKUMEN PENDUKUNG
  • KTP ASING / DOMISILI
  • FORM 24 &25

Prosedur

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

Biaya

ITAP Masa Berlaku 5 (Lima) TahunRp 5.000.000,-
Perpanjangan ITAP Jangka Waktu Tidak TerbatasRp 10.200.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 TahunRp 15.000.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 TahunRp 5.000.000,- per orang
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak TerbatasRp 30.000.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan dengan Jangka Waktu Tidak TerbatasRp 15.000.000,- per orang

Persyaratan

  • Surat Permohonan EPO yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
  • Surat Pernyataaan Jaminan dari Penjamin
  • KTP Penjamin
  • Fotokopi dan Asli Paspor kebangsaan
  • Tiket untuk kembali ke Negara asal atau keliling ke Negara lain
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Fotokopi Notifikasi IMTA, RPTKA, DPKK (Jika TKA)
  • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan melalui kuasa
  • Surat Permohonan ERP Tidak Kembali yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
  • Surat Pernyataaan Jaminan dari Penjamin
  • KTP Penjamin
  • Fotokopi dan Asli Paspor kebangsaan
  • Fotokopi Cap Keberangkatan
  • Tiket Keluar Wilayah Indonesia
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Fotokopi IMTA, RPTKA, DPKK (Jika TKA)
  • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan melalui kuasa
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  • Paspor Lama (asli dan fotocopy)
  • Paspor Baru (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Visa Terakhir
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Sponsor KTP
  • Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  • KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Visa Terakhir
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Surat Keterangan Pindah Domisili
  • Sponsor KTP
  • Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  • KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)

Prosedur

  1. Petugas melakukan pemeriksaan persyaratan pemohon
  2. Petugas melakukan pencatatan permohonan
  3. Petugas melakukan entry data ke sistem
  4. Persetujuan EPO
  5. Penerbitan nomor registrasi
  6. Peneraan cap EPO pada dokumen keimigrasian oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk
  7. Penyerahan dokumen ke pemohon
  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pemohon
  2. Petugas melakukan pencatatan permohonan
  3. Petugas melakukan entry data ke sistem
  4. Penerbitan nomor register
  5. Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan ke Sponsor
  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
  3. apabila dokumen persyaratan telah dicek oleh petugas dan lengkap, maka permintaan waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah hari kerja 3 (tiga) hari pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor lama dan paspor baru yang telah diterakan cap mutasi paspor
  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
  3. apabila dokumen persyaratan telah dicek oleh petugas dan lengkap, maka permintaan waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah menunggu 3 (tiga) hari, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Mutasi Alamat

Biaya

Tidak dipungut biaya (Gratis)