Orang asing pemegang VISA 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan ITK ke-1 selama 60 hari, lalu perpanjang lagi menjadi ITK ke-2 selama 60 hari dengan total 180 hari.
Silakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa:
Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang bisa langsung dibeli di bandara pada saat mendarat di Indonesia dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.
Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sesuai domisili WNA dengan membawa persyaratan:
Biaya perpanjangan ITK (60 hari) adalah Rp. 2.000.000,-
Biaya perpanjangan VOA adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
ITAS Paling Lama 6 (Enam) Bulan | Rp 1.000.000,- |
ITAS Paling Lama 1 (Satu) Tahun | Rp 1.500.000,- |
ITAS Paling Lama 2 (Dua) Tahun | Rp 2.000.000,- |
ITAP Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun | Rp 5.000.000,- |
Perpanjangan ITAP Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 10.200.000,- |
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | Rp 15.000.000,- |
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | Rp 5.000.000,- per orang |
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 30.000.000,- |
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 15.000.000,- per orang |
Tidak dipungut biaya (Gratis)