Imigrasi Jakarta Barat Ringkus Dua WNA Terlibat Prostitusi Online

  • 0 Comments
  • 346 Views

Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan dua WNA yang terlibat prostitusi online. Keduanya berhasil diringkus karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka memakai Visa on Arrival (VoA) saat memasuki Indonesia dan menjalankan kegiatan prostitusi.

Wanita berinisial RZ WN Uzbekistan ditangkap pada Senin, 20 Maret 2023 di sebuh hotel daerah Gajah Mada, sedangkan wanita berinisial MBS yang berkewarganegaraan Maroko ditangkap pada Selasa, 28 Maret 2023 di sebuah hotel di bilangan Hayam Wuruk.

“Keduanya memakai Visa On Arrival (VoA) saat datang ke Indonesia. Saat ini masih ditempatkan di ruang deteni Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

RZ dan MBS terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian hingga pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak lima ratus juta rupiah karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No. 6 Tahun  2011.

Kedua pelaku diringkus atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan terkait banyaknya WNA yang diduga terlibat prostitusi. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat dengan metode undercover buying.

“Keterlibatan masyarakat dalam pegawasan Orang Asing sangat membantu imigrasi dalam pengamanan. Untuk itu, jika menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA, silakan laporkan kepada imigrasi terdekat untuk ditindaklanjuti”, tutup Wahyu.

administrator