Pelayanan WNI

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

Pemohon Usia Diatas 17 tahun atau sudah memiliki KTP

Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Pemohon Anak dibawah umur 17 tahun

Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. Akte Lahir
2. KTP Orang Tua
3. Kartu Keluarga ( KK )
4. Surat Nikah Orang Tua
5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
6. Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp.10.000;
7. Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;

Catatan :

  1. Seluruh dokumen persyaratan difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan
    kedalam mesin pindai;
  2. Berkas persyaratan asli harus dibawa;
  3. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  4. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.

Pemohon Usia Diatas 17 tahun atau sudah memiliki KTP

Penggantian paspor cukup melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. KTP yang masih berlaku
2. Paspor Lama

jika memenuhi ketentuan berikut:
– Paspor lama diterbitkan di dalam negeri
– Paspor lama diterbitkan di atas tahun 2009
– Tidak ada perbedaan data antara E-KTP dan paspor lama
– Tidak ada perubahan data

Pemohon Anak dibawah umur 17 tahun

Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
1. Akte Lahir
2. KTP Orang Tua
3. Kartu Keluarga ( KK )
4. Surat Nikah Orang Tua
5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
6. Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp.10.000;
7. Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;

Catatan :

  1. Seluruh dokumen persyaratan difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan
    kedalam mesin pindai;
  2. Berkas persyaratan asli harus dibawa;
  3. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  4. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.

Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Persyaratan permohonan penggantian paspor karena rusak
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor lama yang rusak

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor rusak karena keadaan kahar*:
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar

*Penggantian paspor karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Dokumen Tambahan (jika KTP luar Jakarta):
– Surat Keterangan Domisli (dari Kelurahan)
– Surat Keterangan Kerja

Persyaratan permohonan penggantian paspor karena hilang

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Copy paspor lama yang hilang
7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar*:
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar

*Penggantian paspor karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Dokumen Tambahan (jika KTP luar Jakarta):
– Surat Keterangan Domisli (dari Kelurahan)
– Surat Keterangan Kerja

Prosedur

  1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Panduan penggunaan dapat dilihat disini
  2. Datang sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi M-Paspor

Antrian walk-in prioritas dapat datang langsung tanpa antrian online dari pukul 08.00-10.00 pada hari kerja Senin – Jumat dan hanya diperuntukan untuk :
1. Lansia diatas 60 tahun,
2. Batita (Bayi dibawah 3 tahun),
3. Ibu hamil diatas 6 bulan,
4. Penyandang disabilitas

Hanya permohonan Paspor Biasa Non Elektronik saja

  1. Layanan Percepatan dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat dari pukul 08.00-10.00  tanpa harus antre online terlebih dahulu,
  2. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengajukan permohonan percepatan.
  3. Kuota Permohonan
    • Kantor Imigrasi Jakarta Barat : 10 permohonan/hari
    • ULP I Lippo Mall Puri : 10 permohonan/hari
    • ULP II Daan Mogot : 10 permohonan/hari

Untuk layanan percepatan ini akan ada penambahan PNBP Rp 1.000.000 (sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019) diluar biaya paspor.

Jenis paspor tergantung ketersediaan di hari H.

  1. Hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jl. Pos Kota No. 4)
  2. Dapat datang langsung tanpa antre online dengan kuota antrean 10 pemohon/hari
  3. Dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat
  4. Menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan
  5. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  6. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  7. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Mekanisme Penerbitan Paspor

  1. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
    1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
    2. Pembayaran biaya paspor;
    3. Pengambilan foto dan sidik jari;
    4. Wawancara;
    5. Verifikasi; dan
    6. Adjudikasi.
  1. Langkah-langkah penerbitan paspor adalah:
    1. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
    2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
    3. Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
    5. Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
    6. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
    7. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
    8. Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
    9. Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
    10. Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
    11. Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
    12. Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
    13. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
    14. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa,  pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
    15. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
    16. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
    17. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
    18. Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
    19. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
    20. Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    21. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
    22. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
    23. Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
    24. Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
    25. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
      1. Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
      2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
      3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
    26. Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku  penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.

Biaya

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0