- admin
- 0 Comments
- 204 Views
Jakarta Barat, 12 Mei 2020. Halo Sahabat Mido, dalam rangka transparansi dan keterbukaan informasi publik untuk mendukung pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengunggah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 yang dapat diakses dan dilihat secara langsung oleh seluruh masyarakat.
Perlu Sahabat Mido ketahui, DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Paling sedikit DIPA memuat informasi :
– fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan;
– hasil (outcome) yang akan dicapai;
– indikator kinerja utama program dan indikator kinerja kegiatan;
– keluaran (output) yang dihasilkan;
– pagu yang dialokasikan;
– rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan
– penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut.
Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
DIPA 2020 DIPA 2020 Revisi 1
Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu :
1. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran sebagai dasar alokasi anggaran. Anggaran belanja dirinci untuk masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga hingga satuan kerja dan jenis belanja;
2. RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
Bagan Akun Standar (BAS), untuk memastikan bahwa rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diatur dalam ketentuan tentang akuntansi pemerintah;
3. Daftar Nominatif Anggaran (DNA) yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan untuk satker yang DIPA-nya disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Sederhananya, DIPA berisi rencana kegiatan dan anggaran yang digunakan untuk mewujudkan kegiatan tersebut (outcome).
Ada dua jenis DIPA yaitu DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. DIPA yang kami publikasikan ini adalah DIPA Petikan yang menjadi bagian dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga. DIPA Petikan ini adalah DIPA dari suatu Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
#KamiKIBAR #KanimJakbar #KamiPASTI #Akuntabel