­

Pendampingan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

  • Berita
  • 0 Comments
  • 219 Views

Pada hari Senin, 3 Juli 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Pendampingan Pengumpulan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta mematuhi standar pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia dengan baik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM hadir melakukan pengecekan langsung terhadap Sarana dan Prasarana Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka akan memberikan panduan dan arahan kepada peserta sesuai dengan standar pelayanan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 815).

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen Kantor Wilayah dan seluruh unit kerja di dalamnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap warga negara yang berurusan dengan lembaga ini akan mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan menghormati martabat kemanusiaan.

administrator
idenarzh-CNja
Mahjong Wins 3 Slot Toto 4D SAWIT188 PENCET138