- admin
- 0 Comments
- 378 Views
Jakarta—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima rombongan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Selasa, 12 April 2022.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kanimsus Jakbar membahas langkah-langkah yang telah diambil oleh Kanimsus Jakbar dalam mengimplementasikan kemudahan keimigrasian dengan melibatkan tiga bidang yaitu, Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.




