Langgar Hukum Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik Asal Korea Selatan

  • Berita
  • 0 Comments
  • 130 Views

Jakarta – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli keimigrasian yang dilaksanakan di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Pada patroli ini, petugas berhasil mengamankan dua warga negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW.

CJ, yang diketahui merupakan seorang dokter bedah plastik, dan asistennya LHW, sedang memberikan konsultasi terkait prosedur bedah plastik di sebuah kedai kopi di wilayah tersebut saat diamankan oleh petugas. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun menyalahgunakannya untuk bekerja.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua WN Korea Selatan tersebut mengenakan tarif sebesar Rp250.000 per konsultasi kepada klien,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan yang dilakukan oleh CJ dan LHW merupakan pelanggaran hukum keimigrasian. Sebagai bentuk penegakan hukum, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Jakarta Barat melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WN Korsel tersebut. Selain itu, nama CJ dan LHW juga telah dicantumkan dalam daftar penangkalan, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia.

“Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Nur Raisha.

Selain itu, Nur Raisha juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan warga negara asing di lingkungan mereka, guna menjaga ketertiban dan keamanan. “Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui patroli keimigrasian yang rutin dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terus berupaya memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.

administrator
Mahjong Wins 3 Slot Toto 4D SAWIT188 PENCET138