- admin
- 0 Comments
- 80 Views

JAKARTA – Pada hari Jumat, 09 Agustus 2024, Bidang Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara India berinisial DD,
yang berkegiatan sebagai instruktur yoga dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Berdasarkan temuan tersebut, yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Kamis, 15 Agustus 2024, Bidang Inteldakim
Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah
Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti,
menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga
ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. “Kami tidak memberikan toleransi
terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.
Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan
keamanan wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan
peraturan yang berlaku,” ujar Nur Raisha.
Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan
untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Melalui operasi patroli keimigrasian,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan
kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar menambahkan bahwa kontribusi masyarakat dalam pelaporan
Orang Asing dapat membantu Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. “Apabila
menemukan Warga Negara Asing yang mengganggu ketertiban umum dan diduga melanggar
hukum, silakan laporkan ke Kantor Imigrasi untuk segera kami tindaklanjuti,” tutup Nur
Raisha.