Ditjen Imigrasi Tingkatkan Pengawasan, 2.041 WNA Terkena Sanksi Administratif di Semester Pertama 2024

  • Berita
  • 0 Comments
  • 128 Views

Selama semester pertama tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerapkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA), menunjukkan peningkatan sebesar 75,19% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencatat sekitar 1.165 TAK.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa dari total tersebut, 1.503 WNA atau sekitar 73,64% dikenai sanksi deportasi. TAK yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk, seperti pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatalan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, hingga pengenaan biaya tambahan dan deportasi.

Sanksi deportasi menjadi yang paling banyak dijatuhkan, dengan 1.503 WNA dideportasi pada semester pertama 2024, naik 135,21% dari periode yang sama tahun 2023, yang mencatat 639 deportasi. Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor dengan jumlah TAK tertinggi, masing-masing mencatat 136, 124, dan 118 tindakan.

Ditjen Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan “Jagratara” pada Mei 2024, menjaring 914 WNA, serta operasi “Bali Becik” di Juni yang mengamankan 103 WNA diduga terkait kejahatan siber. “Kami terus mengintensifkan operasi pengawasan di berbagai wilayah sebagai upaya menjaga keamanan nasional dan meminimalkan pelanggaran keimigrasian,” ujar Silmy.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan bagi masyarakat Indonesia.

administrator
Mahjong Wins 3 Slot Toto 4D SAWIT188 PENCET138