Adakan Ruang Diskusi untuk Konsultan dan Penjamin Keimigrasian, Imigrasi Jakbar Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 35 dan 36 Tahun 2021

  • 0 Comments
  • 439 Views

Jakarta – (26/11) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian” pada Jumat, 26 November 2021 di hotel Harris Vertue Harmoni Jakarta.

Acara diawali dengan Laporan Ketua Pelaksana dari Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Mochamad Akbar Adhinugroho. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Tompatar Hasianto.

Acara inti yaitu pemaparan materi mengenai Sosialisasi Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Zulmanur Arif dan Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Adityo Agung Nugroho. Pemaparan materi ini dimoderatori oleh Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Boby Yudanegara.

Setelah pemaparan materi, diadakan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Para peserta mengajukan beberapa pertanyaan mengenai konsultan dan penjamin keimigrasian.

administrator
Mahjong Wins 3 Slot Toto 4D SAWIT188 PENCET138