- admin
- 0 Comments
- 129 Views
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) Warga
Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara
Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja.
Dalam operasi ini, petugas dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku
beserta barang bukti terkait proses rekrutmen tersebut.
Berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat, petugas menemukan indikasi penawaran
pekerjaan yang mencurigakan melalui Facebook. “Di era teknologi yang makin pesat
berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara.
Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap
aktivitas WNA di Indonesia”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta
Barat, Nur Raisha Pujiastuti.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi kemudian melakukan penyamaran untuk
bertemu XF dan WS, Warga Negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran
Glodok. Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan
menjalani tes kemahiran komputer. Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video
call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya
untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.
Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung performa, serta
menyediakan fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan
lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dinjanjikan bahwa biaya
pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai.
Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, dua WN Tiongkok tersebut mengatur
pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok, dengan tujuan
menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor. Selanjutnya, petugas
Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS, di sebuah hotel di
kawasan Glodok.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 (dua) paspor Tiongkok, 2
(dua) paspor Indonesia, 1 (satu) laptop, serta 6 (enam) telepon genggam. Kedua WNA
tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). Mereka kini
telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum
keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
tindakan deportasi dan penangkalan terhadap pelaku apabila yang bersangkutan terbukti
melakukan pelanggaran hukum.
“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA
yang berpotensi merugian rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta
Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap permasalahan ini. Saya
berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum di bidang keimigrasian,” tutup Silmy.